🦙 Kata Mutiara Menundukkan Pandangan

Menundukkanpandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Kata kata mutiara adalah kata kata yang mempunyai makna yang dalam, begitu berpengaruh kepada seseorang. Dan ketika sang wanita melihat itu, dia pun berkata: Kumpulan Kata kata Mutiara Motivasi Terbaru 2017 » LokerSeni Source: 2.bp.blogspot.com mutiarakata- : syed qutb; seorang gadis itu; puteri muslimah sejati; aku mencintai-Mu; menundukkan pandangan, kekayaan hati; bila hati mengadap tuhan; cintailah ada kecewa di hatimu. Taubat Seorang Hamba Munsyid : Irsyadee Feat Hafi sabda Rasulullah s.a.w mksudnya :"dalam tubuh an nur malam by saujana OlehHandayani Diposting pada 16 Mei 2022. Kata-Kata Mutiara Motivasi Diri Sendiri - Kata-kata mutiara yang bijak dan penuh makna banyak dijadikan motivasi diri agar hidup lebih baik lagi. Bahkan dengan kata-kata yang memotivasi akan membuat kita semangat dalam mengejar impian dan cita-cita kita selama ini. Bolacom, Jakarta - Kata-kata mutiara tentang pakaian berisi ungkapan penuh makna dan bisa menjadi inspirasi. Sandang, pangan, dan papan merupakan tiga kebutuhan primer bagi makhluk hidup, terutama manusia.Untuk melindungi tubuh dari sengatan panas, dingin, manusia butuh sandang alias pakaian. Namun, seiring berkembangnya zaman, pakaian tak hanya jadi pelindung tubuh, tapi juga jadi penunjuk 5Ingatlah akan buah dan faedah-faedah dari menjaga pandangan. Berkata Mujahid, "Menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah menimbulkan kecintaan kepada Allah"[39]. Yakinlah jika engkau menahan pandanganmu maka Allah akan menambah cahaya imanmu, dan engkau akan semakin bisa merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah. ArRum [3] ayat 21). Menurut as-Sa'adi, ayat ini berbicara mengenai tanda-tanda kekuasaan dan keesaan Allah swt yang menunjukkan bentuk kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya melalui penciptaan pasangan. Bersama pasangan, manusia dapat saling mengasihi dan menyayangi. Selain itu, memiliki pasangan juga dapat membuat seseorang merasakan Katakata Mutiara Salaf Tentang Pandangan Oleh Kayyisa 04.36 سئل الجنيد بما يستعان على غض البصر، قال: بعلمك أن نظر الله إليك أسبق من نظرك إلى ما تنظره. 'Junaid ditanya, dengan apa bisa membantu menundukkan pandangan ? Dijawab: dengan ilmu mu, bahwa penglihatan "Allah kepadamu MenundukkanPandangan. By Admin On 4 Mei 2018 4 Mei 2018 In Hadits . facebook; tweet; "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An Nuur [24] : 30) baca tafsir ayat. 75 Contoh Soal dan Pembahasan Tes Padanan Kata (Analogi) Tafsir Surat Ali Imran Ayat 18, 19, 20; Katamutiara pandangan mata. Kata-kata Bijak 1 sd 10 dari 142. Menyadari bahwa begitu besar pengaruhnya kata kata mutiara cinta. Meluaskan pandangannya 4 pendapat Kata kiasan. Hanya dialah pandangan orang di kampungku 3 pengetahuan Kata kiasan contoh. Maka dari itu pada kesempatan ini kami ingin membagikan sejumlah kata mutiara rohani Kristen . Menundukkan pandangan bukan berarti harus menundukkan kepala sehingga berjalan tak fokus arah, atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali. Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ gadh-dhul bashar berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Maksudnya adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain, lalu ia tidak mengamat-amati keelokan parasnya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya. Singkatnya, menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu Wata’ala dan Rasul-Nya untuk kita memandangnya. Dalil Kewajiban Menahan Pandangan 1. Dari al-Qur’an Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” QS. an-Nur [24] 30-31 Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min’ dalam min absharihim’ maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu Wata’ala hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja nikah. Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina. Berkata Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy—rahimahullah, “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wata’ala yang artinya, “Dia mengetahui khianatnya pandangan mata dan apa yang disembunyikan oleh hati”. QS. Ghafir 19. Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang.” Imam al-Bukhary—rahimahullah—berkata, “Makna dari ayat an-Nuur 31 adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang.” Adhwa` al-Bayan 9/190. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang pandangan tiba-tiba tanpa sengaja, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.” HR. Muslim. Maksudnya, jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian selimut, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian selimut.” HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Ali Radhiyallahu Anhu, “Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh dimaafkan sedangkan yang berikutnya tidak.” HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh al-Albani. Imam An-Nawawy mengatakan, “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ “Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.” Muttafaq alaih. Imam Bukhari dalam menjelaskan hadits ini mengatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya pun dapat berzina. Akibat Negatif Memandang yang Haram 1 Rusaknya hati Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Segala peristiwa bermula dari pandangan, dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin jika berbuat dosa maka akan ada satu noda hitam di hatinya, jika ia bertaubat dan berlepas dari dosanya maka hatinya akan menjadi bersih, namun jika dosanya bertambah maka noda hitam tersebut akan semakin bertambah hingga menutupi hatinya, itulah noda yang disebutkan oleh Allah Azza Wajalla dalam al-Qur`an artinya, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya dosa yang mereka perbuat itu menutupi hati mereka.” 2. Terancam jatuh kepada zina Ibnul Qayyim—rahimahullah—berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan zina. Akses terhadap pornografi yang begitu mudah, hingga kalangan anak-anak sekalipun telah menjadi pemicu meningkatnya pemerkosaan dan seks bebas. Semuanya berawal dari mata yang khianat terhadap larangan-larangan Allah Azza Wajalla. 3. Lupa ilmu Imam Waki’ bin Jarrah salah seorang guru Imam Syafi’i berkata, “Sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.” Kebiasaan seseorang menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan akan menjadikan hatinya bersih. Kebersihan hati memudahkan masuknya nur atau cahaya petunjuk dari Allah Subhaanahu Wata’ala kedalamnya. Sebaliknya kebiasaan memandang hal-hal yang diharamkan Allah, seperti aurat orang lain maka akan menjadikan hatinya kotor dengan kemaksiatan dan dosa yang lama-kelamaan semakin menutupi kebersihan hatinya sehingga sulit ditembus oleh nur hidayah-Nya. 4. Turunnya bala’ Amr bin Murrah berkata, “Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Kuharap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.” 5. Menambah lalai terhadap Allah Azza Wajalla dan hari akhirat 6. Rendahnya nilai mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” Muttafaq alaih. Manfaat Menahan Pandangan Di antara manfaat menahan pandangan adalah Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan berlangsung lama. Hati yang bercahaya dan terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang mengumbar pandangannya. Terbukanya pintu ilmu dan faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh konsentrasi. Mempertajam firasat dan prediksi Syuja’ Al-Karmani berkata, “Siapa yang menyuburkan lahiriyahnya dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, menundukkan pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal, maka firasatnya tidak akan salah.” Menjadi salah satu penyebab datangnya mahabbatullah kecintaan dari Allah Subhaanahu Wata’ala. Al-Hasan bin Mujahid berkata, غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ حُبَّ اللهِ. “Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah akan mewarisi cinta Allah.” Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan Di antara faktor yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah Hadirnya pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati. Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan. Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan. Meyakini manfaat menahan pandangan. Melaksanakan pesan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram. Memperbanyak puasa. Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal pernikahan. Bergaul dengan orang-orang shaleh dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan orang-orang yang rusak akhlaknya. Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia. Wallahul Musta’an wailaihi at Tuklan Dari berbagai sumber Al Fikrah Edisi17/10 Juli 2007wahdah/af Oleh Dzikri Nirwana* Cuci mata’ merupakan istilah yang sangat familiar di masyarakat kita, terlebih di kalangan generasi muda, yang merupakan tren untuk menghibur diri, melepaskan beban pikiran dari segala bentuk persoalan kehidupan yang melanda, bahkan tidak jarang menjadi ajang untuk mencari jodoh bagi para bujangan. Tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, taman-taman kota, nampaknya menjadi tujuan orang-orang untuk menjalankan tradisi’ tersebut, terutama di akhir pekan ataupun ketika liburan. Secara psikologis, memang cuci mata ini dapat menyenangkan pikiran, menghibur hati yang galau, dan menyegarkan pandangan. Begitu banyak yang dapat dilihat dan dinikmati secara gratis, dari sarana dan fasilitas yang tersedia, hingga keramaian orang-orang yang lalu-lalang, laki-laki dan perempuan, anak-anak, remaja hingga dewasa, semuanya membaur menjadi satu tanpa mempedulikan penampilan satu dengan lainnya antara lawan jenis, apakah sesuai dengan etika agama ataukah tidak. Tradisi cuci mata’ inilah yang kemudian secara normatif, justru membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. Karena itulah, dalam Islam, menjaga pandangan’, terutama terhadap lawan jenis, menjadi aturan agama yang sangat penting untuk diperhatikan dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian. Perintah Menjaga Pandangan Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan yang dimaksud adalah menundukkan pandangan ghadhdhul bashar, yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan hifzhul farj, sebagaimana yang termaktub dalam al-Nur, ayat 30-31, yang artinya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat 30. Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung 31. Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram, menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan. Kalau diperhatikan, dua ayat tersebut memerintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan huruf mim, tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah SWT. tidak menggunakannya, misalnya wa yahfazhu min furujihim [dan menjaga sebagian kemaluan], seperti halnya menundukkan pandangan’ yang Allah SWT. masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemaslahatan. Lebih lanjut menurut al-Qardhawi, bahwa yang dimaksud dengan menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik [dan tundukkanlah sebagian suaramu]. Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila. Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ibnu Abbas RA. yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ghadhdhul bashar dalam kedua ayat tadi adalah menjaga pandangan [hifzhul ayn] dari hal-hal yang diharamkan. Dalam hal ini, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, juga menambahkan bahwa pandangan mata hanya diarahkan kepada hal-hal yang diperbolehkan agama. Maka jikalau seseorang tidak sengaja melihat kepada sesuatu yang haram, hendaklah ia segera berpaling darinya, seperti hadis yang diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahih-nya yang bersumber dari Jarir bin Abdillah al-Bajali RA., bahwa ketika beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. tentang melihat kepada perempuan yang bukan muhrim [al-faj’ah], maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan [dari perempuan] itu. Lebih konkrit, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu. Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”. Dari hadis ini dapat terlihat jelas bahwa beberapa bagian dari manusia, seperti mata, tangan, kaki, dan mulut, dapat dianggap berzina -dalam arti konotatif- apabila dilakukan dengan syahwat, yang ditandai dengan keinginan dan khayalan dalam hati untuk berzina, sedangkan kemaluannya pun bereaksi’ untuk membenarkan keinginan berzina itu atau mengingkarinya. Hal ini mengindikasikan bahwa pandangan yang bersyahwat bukan saja membahayakan kemurnian budi pekerti, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketentraman hati. Karena itulah agama Islam menegaskan bahwa yang pertama kali dijaga adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya karena semua yang terjadi itu bermula dari pandangan mata, laksana api besar bermula dari lilitan kecil. Pada awalnya dimulai dari pandangan, kemudian terlintas dalam pikiran, lalu menjadi langkah, dan selanjutnya terjadi dosa ataupun kesalahan. Maka dari itu, dikatakan bahwa barang siapa yang mampu menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan tindakan, berarti dia telah menjaga agamanya. Dari uraian ini, dapat diketahui bahwa menjaga pandangan’ merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan ditekankan dalam Islam, karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu, cuci mata’ nampaknya menjadi hal yang sebaiknya perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal yang negatif. *Profil Penulis Nama lengkap beliau adalah Dr. Dzikri Nirwana, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 27 Desember 1978. Profesi beliau adalah sebagai dosen tetap pada Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAT Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri UIN Antasari Banjarmasin dengan NIDN 2027127801. Pendidikan tinggi yang ditempuh oleh Dr. Dzikri Nirwana, dimulai dengan meraih gelar kesarjanaaan S1 pada Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri IAIN Antasari Banjarmasin tahun 2002, kemudian melanjutkan jenjang magister S2 pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri IAIN Antasari Banjarmasin pada Prodi Filsafat Islam dan selesai tahun 2006. Setahun berikutnya, beliau melanjutkan lagi pada jenjang doktoral S3 dan mendapatkan beasiswa studi dari Kementrian Agama pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan mengambil Prodi Tafsir Hadis dan akhirnya merampungkan studinya tahun 2011. Selama bertugas di kampus IAIN sekarang UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Dzikri Nirwana, mengampu sejumlah mata kuliah yang relevan dengan keahliannya, yaitu hadis dan ilmu hadis, dari jenjang sarjana S1 hingga magister S2 dan doktor S3. Untuk kajian hadis, mata kuliah yang diampu beliau seperti hadis-hadis akidah, hadis-hadis tafsir, dan hadis-hadis tematis. Untuk kajian ilmu hadis, mata kuliah yang diajarkan seperti Pengantar Studi Hadis, Qawa’id al-Tahdits, Metodologi Penelitian Hadis, dan lainnya. Selain mengajar, Dr. Dzikri Nirwana, juga aktif melakukan beberapa penelitian yang umumnya bersifat kolektif. Kemudian dia juga telah mempublikasikan banyak karya ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal, baik yang sifatnya individual maupun kolektif. - Inilah beberapa kata mutiara atau kutipan mengenai gadhul bashar yang disampaikan oleh ulama. Semoga dengan membaca beberapa kutipan atau quotes ini bisa menambah keteguhan hati untuk semakin kuat menahan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan mahram. لولا شهوة الفرج لما كان للنساء سلطنة على الرجال. الغزالي "Kalau bukan karena syahwat kemaluan, laki-laki tidak akan 'dikuasai' oleh wanita." [Ihya Ulumud Din] قال تعالى ﴿وخُلِقَ الإنْسانُ ضَعِيفًا﴾ [النساء ٢٨] ما ضَعْفُهُ؟ قالَ المَرْأةُ تَمُرُّ بِالرَّجُلِ فَلا يَمْلِكُ نَفْسَهُ عَنِ النَّظَرِ إلَيْها، ولا هُوَ يَنْتَفِعُ بِها، فَأيُّ شَيْءٍ أضْعَفُ مِن هَذا؟». سفيان الثوري Seseorang bertanya kepada Sufyan as-Tsauri, 'Allah Taala berfirman "Dan diciptakan manusia dalam keadaan lemah" Dimana sisi lemahnya?' Sufyan menjawab, "Seorang perempuan berjalan melewati laki-laki dan laki-laki itu tidak mampu menahan pandangannya. Padahal dia tidak mendapatkan manfaat apapun dari perempuan itu. Adakah sesuatu yang lebih lemah dari ini?!." Baca Juga Bagi yang Bisa Menahan Diri Dari Hawa Nafsu yang Buruk, Berita Gembira Ini Sudah Menanti بلغنا أن أكثر ذنوب أهل النار في النساء. أبو صالح السمان "Telah sampai kepada kami bahwa kebanyakan dosa penduduk neraka adalah dalam perkara wanita." [At-Takhwif minan Nar, dari Abu Shalih as-Samman] "ما يئس الشيطان من ابن آدم إلا أتاه من قبل النساء." ابن المسيب "Kalau setan sudah putus asa menggoda seorang hamba, pasti dia akan mendatanginya dari jalan wanita." [Dzammul Hawa, dari Said bin al-Musayyab] Selain dari para ulama, ada juga beberapa hadits yang dapat menjadi penguat untuk godhul bashar atau menundukkan pandangan. "َ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ" الحديث Terkini

kata mutiara menundukkan pandangan