🫏 Pengajuan Inpassing Guru Non Pns 2022
Guru Non PNS yang mendapat Inpassing maka jumlah tunjangan yang akan diberikan perbulan akan sama dengan PNS, gaji yang nantinya akan didapat tersbut nantinya akan dibedakan berdasarkan golongan masing - masing guru, dengan acuan pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat selama guru yang bersangkutan aktif mengajar. Baca Juga
Apa itu Inpassing Non PNS? Syarat-syarat Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2021- Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.
Cara Pengajuan Permohonan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Honorer. Blogpendidikan.net - Bagi guru yang belum berstatus PNS akan ada penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing. SK Inpassing untuk menetapkan besaran Gaji Guru Bukan PNS per bulannya, jika guru bukan PNS dan telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebelumnya 1.500.000
Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing. b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing. 12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 13.
Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut: 1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing. 2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA. 3.
Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dulu bernama inpassing) "Dimasukkan dalam map berwarna merah (Jenjang SD), biru (Jenjang SMP)" satu map satu orang pengusul. Silahkan cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info PTK dan ditempelkan pada cover map halaman depan.
Surat inpassing 2019. PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud. PO BOX 1316 JKS 12013. Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop. PENDAFTARAN INPASSING ONLINE GURU TAHUN 2022. Berikut cara melakukan pendaftaran online dengan uraian langkah
.
pengajuan inpassing guru non pns 2022